Rapat Pleno Khusus Beri Sanksi Al Washliyah Sumut
Jakarta – Rapat Pleno Khusus PB Al Washliyah akhirnya memberi sanksi organisasi kepada PW Al Washliyah Sumut atas keputusannya mendukung pasangan calon presiden nomor urut 01. Sanksi organisasi tersebut berupa permintaan maaf dari PW Al Washliyah Sumut kepada warga Al Washliyah secara terbuka. Demikian salah satu keputusan Rapat Pleno Khusus PB Al Washliyah yang dilaksanakan pada Rabu (19/12) di kantor PB Al Washliyah, Jakarta Pusat.
Rapat Pleno dihadiri Ketua Dewan Fatwa Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA, Ketua Dewan Pertimbangan Dr. H. Maslin Batubara, fungsionaris PB Al Washliyah dan tujuh Ketua Umum PP Organ Bagian Al Washliyah yaitu Muslimat Al Washliyah, Ikatan Guru dan Dosen Al Washliyah (IGDA), Ikatan Sarjana Al Washliyah (Isarah), Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA), Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH), Angkatan Puteri Al Washliyah (APA) dan Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA).
Keputusan lainnya adalah menyatakan Rapat Koordinasi Wilayah yang dibuat PW Al Washliyah Sumut sebagai forum yang tidak sah untuk mengambil Keputusan yang bersifat strategis.
Rapat Pleno Khusus yang dipimpin Sekjen PB Al Washliyah Masyhuril Khamis dilakukan secara maraton selama 11 jam. Rapat dimulai pukul 10.45 dan berakhir pada pukul 20.30 malam. Suasana rapat yang sangat dinamis itu diawali dengan paparan Ketum PB Al Washliyah Dr. H. Yusnar Yusuf, MS dan dilanjutkan Ketua Dewan Fatwa dan Ketua Dewan Pertimbangan.
Rapat sempat diskors untuk sholat dan makan siang. Setelah itu dilanjutkan dengan pandangan dari Ketua-ketua organ bagian dan fungsionaris PB Al Washliyah. Lalu tanggapan dari Ketum PB Al Washliyah, Ketua Dewan Fatwa dan Ketua Dewan Pertimbangan. Selanjutnya respon dari peserta rapat. Di sesi ini dinamika forum sangat terasa.
Meski sangat dinamis, namun setiap memasuki waktu sholat, Rapat Pleno selalu diskors untuk melaksanakan sholat. Usai melaksanakan Sholat Magrib dan makan malam, kembali rapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan. Akhirnya pada pukul 20.35 rapat tersebut ditutup dengan resmi oleh Sekjen PB Al Washliyah Masyhuril Khamis.
Ada enam keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. Berikut hasil dari Rapat Pleno Khusus PB Al Washliyah secara lengkap.
Keputusan
Rapat Pleno Khusus Al Washliyah
Keputusan Rapat Pleno Khusus PB. Al Washliyah hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018 bertepatan dengan 11 Rabi’ul Akhir 1440 Hijriyah, yang dihadiri oleh Dewan Fatwa, Dewan Pertimbangan, Pengurus Besar Al Washliyah dan Pimpinan Pusat Organisasi Bagian Al Washliyah dengan ini memutuskan:
1. Bahwa kewenangan Rapat Koordinasi Wilayah Sumut tanggal 04 Desember 2018, merupakan forum yang tidak sah dalam mengambil Keputusan yang bersifat strategis sesuai dengan AD/ART Al Washliyah.
2. Rapat Koordinasi Wilayah Al Washliyah Sumut yang telah memberikan dukungan terhadap pasangan Capres/Cawapres Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin adalah melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan AD/ART Al Washliyah.
3. Hasil Rakorwil yang dipublikasikan ke tengah masyarakat telah menimbulkan kegaduhan di warga Al Washliyah, oleh karena itu Rapat Pleno Khusus PB Al Washliyah memberi SANKSI ORGANISASI kepada PW Al Washliyah Sumut berupa meminta maaf kepada warga Al Washliyah secara terbuka.
4. Bahwa PB Al Washliyah menjalankan amanat AD/ART Pasal 4 tentang sifat organisasi, karena itu PB Al Washliyah menyatakan bersikap independen.
5. Bahwa memilih dalam pemilu adalah kewajiban, karena itu kepada semua warga Al Washliyah untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019.
6. Mendoakan seluruh kader Al Washliyah yang berkompetisi pada Pileg di 2019 dan meminta warga Al Washliyah untuk memenangkan seluruh kader yang menjadi Caleg.
Demikian hasil keputusan Rapat Pleno Khusus PB Al Washliyah.
Jakarta, 19 Desember 2018
11 Rabi’ul Akhir 1440
PENGURUS BESAR
AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Dr. H. Yusnar Yusuf, MS
Ketua Umum
Drs. H. Masyhuril Khamis, SH, MM
Sekretaris Jenderal
Tag:al-washliyah, utama