
Lembaga Penelitian
Dan
Pengabdian Masyarakat

Fungsi LPPM:
- Mengkoordinasi, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen
- Menemukan model-model pembelajaran seni, budaya yang relevan dengan kebutuhan LPPM dan masyarakat
- Mengoordinasikan pelaksanaan diskusi / seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta karya ilmiah lainnya
- Menjalin hubungan kerjasama penelitian dengan berbagai perguruan tinggi, institusi pemerintah dan instansi swasta
- Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada kepala LPPM
- Menyusun program kerja dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat