Preaload Image
Back

Lembaga Penelitian
Dan
Pengabdian Masyarakat

Fungsi LPPM:

  1. Mengkoordinasi, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen
  2. Menemukan model-model pembelajaran seni, budaya yang relevan dengan kebutuhan LPPM dan masyarakat
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan diskusi / seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta karya ilmiah lainnya
  4. Menjalin hubungan kerjasama penelitian dengan berbagai perguruan tinggi, institusi pemerintah dan instansi swasta
  5. Menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada setiap waktu yang ditentukan kepada kepala LPPM
  6. Menyusun program kerja dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat