Analisis Implementasi PSAK No. 45 Pelaporan Keuangan Masjid di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui penyusunan, bentuk dan isi laporan keuangan pada lembaga masjid yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan dan apakah laporan keuangan Masjid sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau format yang ada dalam PSAK No.45. Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data diperoleh secara langsung dari pengurus masjid. Objek penelitian terdiri dari 30 lembaga masjid. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian melalui: observasi dan wawancara. Metode analisis penelitian adalah kualitatif deskriptif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar Masjid yang berada di Wilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tidak menyusun laporan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Pengurus masjid menggunakan cash basis dalam mencatat pendapatan dan biaya (dicatat pada saat kas diterima dan dibayarkan). Menggunakan metode pembukuan tunggal (single entry method) dimana takmir masjid tidak membuat jurnal, dan buku besar. Sebagian besar pengurus masjid dalam hal penyusunan laporan keuangan belum menerapkan PSAK No. 45
References
Google Scholar
Badu, R.S & Hambali, I.R (2014). Studi Ethnoscience: Dilema Transparansi dan Akuntansi dalam Pelaporan Sumbangan Donatur dan Pengelolaan Keuangan Masjid (Studi kasus di Kabupaten Gorontalo). Laporan Penelitian. Universitas Gorontalo.
Citra Yuliarti, Norita. 2014. Studi Penerapan PSAK 45 Yayasan Panti Asuhan Yabappenatim Jember. Jurnal Akuntansi Universitas Jember. Vol. 12 No 2 Desember
Google Scholar
Dewi et.al., 2017. Laporan Keuangan Masjid Berdasarkan Kombinasi PSAK Nomor 45 dan PSAK Nomor 109. E-Journal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi. Volume IV (1): 6-11.
Google Scholar
Haryono, Fini. 2019. Evaluasi Penerapan PSAK No.45 Tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba Pada Jemaat GMIM Sion Teling Sentrum Manado. Jurnal EMBA. Vol 7 no.1.hal 981-990.
Google Scholar
Halim, A., dan Kusufi. 2012. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta Salemba Empat
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2015. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.45 (revisi 2015). Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba, Jakarta.
I.R. Gultom & A.T Poputra. 2015. Analisis Penerapan PSAK NO.45 Tentang Laporan Keuangan Jurnal Accountability Organisasi Nirlaba Dalam Mencapai Transparansi Dan Akuntabilitas Kantor Sinode GMIM. Jurnal EMBA. Vol. 3 No.4
Google Scholar
Korompis, Claudia. 2014. Penerapan PSAK No.45 Tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba Pada Sanggar Seni Budaya Logos Ma’Kantar. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. Hal.16-30
Google Scholar
Stephanie Janis, Raisa S & Budiarso, Novi S. 2017. Analisis Penerapan PSAK No.45 Tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba Pada Jemaat GMIST Pniel Biau Kab Kep Sitaro. Vol 06. Nomor 01.
Google Scholar
Sujarweni. 2015. Akuntansi Sektor Publik. Pustaka Baru Press. Yogyakarta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


