Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

  • Wahid Wachyu Adi Winarto IAIN Pekalongan

Abstract

Financial technology (Fintech) adalah gabungan teknologi dengan jasa keuangan/ finansial yang akhirnya berkembang ke arah model bisnis dari konvensional menjadi online, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Penelitian ini akan membahas peranan Fintech pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Studi kasus pada penelitian ini adalah UMKM di kabupaten Pekalongan, kabupaten Batang dan kabupaten Pemalang. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode deskriptif yang memberikan gambaran tentang peran Fintech jika dilihat dari literasi keuangan dan inklusi keuangan pada UMKM. Dari hasil analisis bahwa perkembangan Fintech yang dilakukan oleh lembaga keuangan baik itu perbankan, koperasi simpan pinjam dan keuangan lainnya dapat meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan pada UMKM.

Keywords: Kata Kunci: Fintech, Inklusi, Literasi

References

Abduh. Thamrin, 2018, “Strategi Internasionalisasi UMKM”, Sah Media

Azwar. Saifuddin, 2005, “Sikap Manusia Teori dan Pengukurannya”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Chairul Iksan Burhanuddin. Muhammad Nur Abdi, 2019, Tingkat Pemahaman dan Minat Masyarakat dalam penggunaan Fintech, Riset dan Jurnal Akuntansi
Google Scholar


Cooper. Donald dan Schindler, 2017, “Metode Penelitian Bisnis” Edisi Dua Belas Buku Satu. Jakarta: Salemba Empat

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/21/221400926/kolaborasi-perbankan-dan-Fintech-bisa-tingkatkan-literasi-keuangan. https://rintisanstartup.com/perkembangan-bisnis-startup-di-indonesia-2019/

http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/resc/img/media/3520- data_series_umkm_tw_i_2019_upload.xlsx . diakses 3 Desember 2019

Irma Muzdalifah. Inayah Aulia dan Bella Gita, 2018, “Peran Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia” Jurnal Masharif-Syariah Vol. 3, No. 1. Universitas Muhammadiyah Surabaya
Google Scholar

Koinwork.com, 2018, “Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Peer to Peer Lending (P2P)Lending”.

Luckandi. Diardo, 2018, “Analisis Transaksi Pembayaran Menggunakan Fintech Pada UMKM di Indonesia: Pendekatan Adaptive Structuration Theory”, Tesis. Universitas Islam Indonesia

Manurung. Adler H dan Rizky. Lutfi T, 2009. “Succesful Financial Planner: A Complete Guide”, Jakarta: Grasindo
Otoritas Jasa Keuangan, 2018, “Penyelenggara Fintech yang Terdaftar di OJK per Agustus 2018”.

Siamsyah. Dhoni, 2016, “Mendorong Crowdfunding untuk Peningkatan Investasi di Indonesia”

Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
     Plum Analytic Metrics

Published
2020-01-01
How to Cite
Winarto, W. (2020). Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jesya, 3(1), 61-73. https://doi.org/https://doi.org/10.36778/jesya.v3i1.132

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.