Dampak Penerimaan PBB-P2 Buku I, II Dan III Sebelum Dan Sesudah Program Moling
Abstract
Pemerintah Kabupaten Serang dalam Pelaksanakan Pemungutan Pajak atas tanah dan bangunan di wilayah pedesaan dan perkotaan (PBB P2), menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan membagi menjadi 5 golongan SPPT sebagai berikut : (Buku I : Rp. 0 s/d Rp. 100.000,-, Buku II : > Rp. 100.000,- s/d Rp. 500.000,-, Buku III : > Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,-, Buku IV: > Rp.2.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- dan Buku V : > Rp. 5.000.000,-).
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ketaatan wajib pajak khususnya PBB P2 buku I, II, III sebelum dan sesudah program moling serta menganalisis perkembangan/progress pendapatan (PBB P2 buku I,II,III) sebelum dan sesudah program moling.
Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif, dengan mengamati objek penelitian yang bertujuan dapat Menguraikan objek penelitian sejalan dengan data fakta yang tersedia. Jenis pengambilan data dalam penelitian ini bersumber dari informasi utama (primer) dan informasi pendukung (sekunder).
Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Rekapitulasi pendapatan (PBB-P2 Buku I, II, III) tahun berjalan serta piutang PBB-P2, dari tahun 2017 sampai tahun 2021 Mengalami pertumbuhan atau kenaikan. kecuali tahun 2020, disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
Kesimpulan hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan moling yang dilaksanakan oleh (BAPENDA) Kabupaten Serang berdampak secara positif terhadap penerimaan/pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Buku I, II, dan III.
References
Efriani, Analisis Kualitas PelayananTerhadap Kepuasan Pelanggan Pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling di Kota Pekanbaru, Jurnam Ilmu Manajemn terapan 1, (Universitas Terbuka, Pekanbaru, Riau), Vol.1 No.5, 2020, hlm 442
Feny Retno Kusumaningrum, Dwi Iga Luhsasi dan Destri Sambara Sitorus, Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat dalam Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Jurnal Akuntansi dan Pajak, (Universitas Kristen Satya Wacana), Vol.21 No.1, 2020, hlm 30
Miko Nugroho dan Eny Kusdarini, Strategi Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Universitas Negeri Yogyakarta), Vol.4, No.1,2019, hlm 126
M. Hasan Ma’ruf dan Sri Supatminingsih, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Wajib Kepatuhan Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Jurnal Akuntansi dan Pajak, (STIE AAS Surakarta), Vol 20 No.2, 2019, hlm 2
Prayoga Bestari, Mobil Pajak Keliling Sebagai SOLUSI Sosialisasi dan Upaya Peningkatan Efektivitas Peningkatan Pajak, Jurnal Ilmu Sosail, (FPIPS UPI Bandung), Vol 18 No. 2, 2016, hlm 175-176
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati Serang No.43 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Pemutakhiran dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


