ANALISIS RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 12% PADA KPP PRATAMA PROV LAMPUNG
Abstract
Penelitian ini menganalisis dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Provinsi Lampung. PPN merupakan pajak wajib yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, dengan memanfaatkan data primer dari hasil observasi dan wawancara langsung, serta data sekunder dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restitusi PPN menunjukkan fluktuasi dari tahun 2021 hingga tahun 2024, kenaikan PPN diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak dan perolehan penerimaan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses restitusi PPN yang efektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak dan memastikan kelancaran sistem perpajakan, terutama mengingat adanya kenaikan tarif PPN yang akan datang.
References
PERTAMBAHAN NILAI PADA KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA (KPP CIREBONTAHUN2016–2018). BALANCE: Economic, Business, Management, and Accounting JournaL.
Deyola Agasi, Rahmi Zubaedah. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum.
Hajatina, Uswatun Hasanah. (2024). ANALISIS DAMPAK KENAIKAN TARIF
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP PERILAKU KONSUMSI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI INDONESIA. JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS, 39.
Irma Mega Putri. (2024). KENAIKAN PPN 12% DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKONOMI . Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi).
Lala Febiola, Hasnawati. (2024). ANALISA PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI TERHADAP KEBIJAKAN KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENJADI 12% DI TAHUN 2025 . Journal of Social and Economics Research .
Maria Yolanda, Icha Fajriana . (2023). Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan
Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 % pada KPP Pratama Palembang Ilir Barat . SINOMIKA JURNAL.
Maykel Ricardo, Maria R.U.D. Tambunan. (2024). TANTANGAN DAN STRATEGI
PENERAPAN KEBIJAKAN TARIF PPN 12%. Journal of Economic, Business and Accounting.
Umi Haryani. (2024). Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Pasca Undang
Undang Harmonisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Di Indonesia’. e-Jurnal Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Daerah Vol.
Veni Gerhana Putri, Agus Subandoro. (2022). Analisis Pengaruh Kenaikan Tarif Ppn
11% Terhadap Penjualan Pada Pt. X. Jurnal Ilmiah Akuntansi,.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.