PERAN KEBIJAKAN PEMUTIHAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

  • Winda Nurul Q Universitas Trunojoyo Madura
  • Nayla Qurrata A Universitas Trunojoyo Madura
  • Nadila Febriyanti Universitas Trunojoyo Madura
  • Kurnia Putri A Universitas Trunojoyo Madura
  • Djasuli Mohamad Universitas Trunojoyo Madura

Abstract

Salah satu pajak yang ditarik dari subjek pajak atas penguasaan yang dimiliki adalah pajak kendaraan bermotor. Retribusi adalah pajak yang dikenakan kepada penduduk dari pemerintah tentunya akan masuk ke dalam kas negara yang diakui sebagai pendapatan. Akan tetapi, banyak masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor masih enggan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat skema pemutihan pajak kendaraan bermotor. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah diadakannya skema pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bermanfaat karena dapat memberikan penghapusan sanksi administrative atas tunggakan pajak yang wajib pajak alami. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti peran kebijakan yang diberikan pemerintah mengenai pemutihan pajak dalam mendorong ketaatan wajib pajak kendaraan bermotor serta mengidentifikasi komponen yang memengaruhi efektivitas program tersebut. Hasil observasi memperlihatkan bahwa peran kebijakan pemutihan  pajak berdampak baik bagi kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Program ini memberikan dampak insentif bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda sehingga berdampak positif tehrdap penerimaan pajak daerah. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh faktor internal, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan faktor eksternalnya, seperti prosedur yang rumit serta kurangnya sosialisasi. Selain itu, layanan digital seperti E-SAMSAT dan SAMSAT keliling turut mendukunh kemudahan pembayaran pajak, meskipun belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, diperlukan perbaikan dalam aspek sosialisasi, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan kualitas pelayanan untuk memasimalkan dampaknya. Implikasi kebijakan dari temuan ini menyoroti betapa pentingnya Kerjasama masyarakat dan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka dan efektif.

Keywords: Porgam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, E-SAMSAT, Sanksi Perpajakan.

References

Aliah, N., Hamzah, A., & Nasir, M. (2022). Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbn-Kb) Terhadap Pad Aceh. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik Indonesia, 6(1), 33–50. https://doi.org/10.24815/ekapi.v6i1.14257
Ammy, B. (2022). Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor, dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderating. Owner, 7(1), 173–183. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1257
Aprilianti, A. A. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Insentif Pajak, Dan Sistem E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotordi Masa Pandemi Covid-19. Assets, 11(1), 1–20.
BAJ, T. D. W., & BAJ, S. A. (2023). Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Kantor Bersama Samsat Surabaya Selatan). Behavioral Accounting Journal, 3(2), 129–143. https://doi.org/10.33005/baj.v3i2.103
Gustaviana, S. (2020). Pengaruh Program E-Samsat, Samsat Keliling, Pemutihan PKB, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Operasi Kepolisian Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris Pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Ba. Akuntansi, 1(1), 20–29. https://ojs.stiesa.ac.id/index.php/prisma
Hargiyarto, I. M., & Witono, B. (2024). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Tarif Pajak dan Kewajiban Moral terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Kabupaten Tegal. Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(3), 2407–2424. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i3.6202
Hasna, N. D., & Nurhayati, N. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Penggunaan Teknologi Sistem E-SAMSAT saat Pandemi Covid-19 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Bandung Conference Series: Accountancy, 2(1), 36–42. https://doi.org/10.29313/bcsa.v2i1.605
Katjong, K., Yanuaria, T., Polontoh, H. M., & Mulyadi, D. (2024). Penerapan Ipteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Bakti Hayati: Jurnal Pengabdian Indonesia, 3(1), 8–14. https://doi.org/10.31957/bhjpi.v3i1.3855
Malau, Y. N., Gaol, T. L., Giawa, E. N., & Juwita, C. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5(2), 551. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v5i2.414
Ni Komang Ayu Juliantari, I Made Sudiartana, N. L. G. M. D. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, kewajiban moral, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat gianyar. Jurnal Kharisma, 3(1), 128–139.
Presiden Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, 145795, 3.
Puspitasari, I., Agustina, H., Abdussalam, A., & Bustomi, A. A. (2022). Pengaruh Edukasi Pembayaran Pajak; Implementasi e-Samsat dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Bidayatuna Jurnal Pendidikan Guru Mandrasah Ibtidaiyah, 5(2), 219–229. https://doi.org/10.54471/bidayatuna.v5i2.1922
Saputra, D., Citra Dewi, R., & Putri Erant, G. (2022). Pengaruh Program Pemutihan Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama, Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1), 56–67. https://doi.org/10.38035/jmpis.v3i1.841
Widiastini, N. P. A., & Supadmi, N. L. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 30(7), 1645. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i07.p03
https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/kasus-phk-pada-2025-dinilai-bisa-capai-100-ribu-karena-efisiensi-anggaran-24W4WGCDuVh?utm_source=chatgpt.com
     Plum Analytic Metrics

Published
2025-07-03
How to Cite
Q, W., A, N., Febriyanti, N., A, K., & Mohamad, D. (2025). PERAN KEBIJAKAN PEMUTIHAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 8(2), 1141-1146. https://doi.org/https://doi.org/10.36778/jesya.v8i2.2035

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.