Social Return On Investment (SROI) Program Academy Operator Training (AOT) PT Ganda Alam Makmur
Abstract
Laporan hasil kajian Social Return On Investment (SROI) merupakan evaluasi terhadap Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), khususnya Program Academy Operator Training (AOT) yang dilaksanakan oleh PT Ganda Alam Makmur. Program ini dilaksanakan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan serta kontribusi nyata bagi masyarakat lokal, yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program AOT bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM lokal yang relevan dengan dunia industri melalui pelatihan teknis dan penguatan karakter. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed methods) yakni pendekatan penelitian yang mengkombinasikan penelitian kualitatif dan kuantitatif yang mencakup wawancara, FGD, observasi, dan dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Program Academy Operator Training (AOT) memiliki nilai Social Return on Investment (SROI) sebesar 4,02, yang berarti setiap investasi sebesar Rp1,00 menghasilkan manfaat sosial senilai Rp4,02. Nilai ini mencerminkan bahwa program memberikan dampak positif dan signifikan bagi stakeholders terkait. Total investasi sebesar Rp3.243.651.000, PT Ganda Alam Makmur berhasil menghasilkan total manfaat sebesar Rp13.041.282.132, yang artinya perubahan telah dirasakan dalam jangka waktu kurang lebih 3 tahun oleh pemberi maupun penerima program PPM.
References
Carroll, A. B. (1999). Corporate Social Responsibility: Evolution of a Definitional Construct. Business and Society Journal, 38(3), 268–295.
Carroll, A. B. (1979). A Three-Dimensional Conceptual Model of Corporate Performance. Academy of Management Review, 4(4), 497–505.
Carroll, A. B. (1991). The Pyramid of Corporate Social Responsibility: Toward the Moral Management of Organizational Stakeholders. Business Horizons, 34, 39–48.
Carroll, R. J., Primo, D. M., & Richter, B. K. (2016). Using Item Response Theory to Improve Measurement in Strategic Management Research: An Application to Corporate Social Responsibility. Strategic Management Journal, 37, 66–85.
Friedman, M. (1970). The Social Responsibility of Business Is to Increase Its Profits. New York Times Magazine, 122, 124, 126.
Friedman, M., & Fritzsche, D. J. (1962). Capitalism and Freedom. University of Chicago Press.
International Organization for Standardization. (2010). ISO 26000: Guidance on social responsibility.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2018). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2018). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nainggolan, A. N., Vidyarini, T. N., & Sari, Y. D. (2019). Strategi Community Relations PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore dalam Melaksanakan Program CSR Si Komo Pasir – Taman Pendidikan Mangrove (2013–2017). Scriptura, 9(1), 16–25.
Nicholls, J., Lawlor, E., Neitzert, E., & Goodspeed, T. (2012). A guide to Social Return on Investment. London: The SROI Network.
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Toruan, N. L. (2024). Pemberdayaan Masyarakat sekitar Tambang: Kupas Tuntas Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Banyumas: Arta Media Nusantara.
Watulingas, C. M. E. (2023). Penerapan Social Return on Investment (SROI) dalam Program CSR di Indonesia. Jakarta: Penerbit Ekonomi Nusantara.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.