STRATEGI PERBANKAN SYARIAH DALAM MENANGGULANGI POTENSI KERUGIAN PADA AKAD MUDHARABAH

  • Sofian Syaiful Rizal Universitas Nurul Jadid
  • Nuri Ma’rifatul Laily Universitas Nurul Jadid

Abstract

Bank dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah tidak bisa terlepas dari risiko pembiayaan salah satunya adalah pembiayaan bermasalah yang dapat memicu terjadinya potensi kerugian pada bank. Penelitian ini bertujuan untuk menanggulangi terjadinya potensi kerugian pada akad mudharabah. Mengingat tingginya risiko pembiayaan bermasalah pada akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan library research kualitatif deskriptif. Teknik pengambilan data menggunakan teknik analisis referensional, dan melakukan wawancara. Adapun kesimpulannya selektivitas dalam pemilihan calon nasabah dengan melakukan pengenalan nasabah yakni melalui penilaian karakter menggunakan prinsip 5C+1S; Character, Capacity, Capital,Collateral, Condition of Economic dan Syariah dan melakukan monitoring pasca-nasabah dengan adanya pemantauan lapangan atau melakukan silaturrahmi kepada rumah atau tempat usaha nasabah guna memilimalisir terjadinya risiko pembiayaan. Adapun pemilihan strategi dalam menanggulangi potensi kerugian pembiayaan yakni dengan penggunaan strategi yang tepat dan akurat sesuai tingkat kolektibilitas pembiyaannya. Strategi yang bisa digunakan secara garis besar dikelompokkan menjadi dua: pertama stay strategi dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan (rescheduling, restructuring, reconditioning), kedua phease out strategy, strategi ini dilakukan menggunakan dua pendekatan yakni soft approach penyelesaiaan pembiayaan diluar pengadilan dan hard approah penyelesaian pembiayaan dengan cara melibatkan jalur hukum.

Keywords: Strategi perbankan, potensi kerugian, mudharabah

References

Amalia, N. (2016). Struktur Pembiayaan dan Pengaruhnya Terhadap Profitabilitas Bank Muamalat Indonesia Dan Bank Syariah Mandiri. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 5(5).

Arifin, S. (2018). Strategi Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Pembiayaan Dengan Akad Mudharabah Yang Bermasalah (Studi di Bri Syariah Pamekasan). Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 2(1).

Asmara, J., Ali, D., & Jauhari, I. (2015). Proses Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Restrukturisasi (Suatu Penelitian Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Jantho). Jurnal Ilmu Hukum, 3(3).

Destiana, R. (2016). Analisis Dana Pihak Ketiga dan Risiko Terhadap Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Pada Bank Syariah di Indonesia. LOGIKA Jurnal Ilmiah Lemlit Unswagati Cirebon, 17(2), 42–54.

Edriyanti, R., Khairunnisa, A. (2020). Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah (Studi Kasus Bprs Di Indonesia). NISBAH Jurnal Perbankan Syari’ah, 6(2), 63–74.


Harahap, H., & Pratama, M. A. (2019). Analysis Of Factors Affecting The Amount Of Mudharabah Deposit. NISBAH Jurnal Perbankan Syari’ah 6(2), 116–123.

Ibrahim, A., & Rahmati, A. (2017). Analisis Solutif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah: Kajian Pada Produk Murabahah Di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh. Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam STAIN Kudus, 10(1), 71–96.

Indrianawati, I., Lailah, N., & Karina, D. (2015). Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Journal of Innovation in Business and Economics, 6(1), 55–66.

Junaedi, D. (2020). Pengaruh Pelayanan Prima Terhadap Kepuasan Nasabah (Studi Kasus Di PT. Bank Jatim Capem Maron Probolinggo). PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 24–32.

Kamal, M. (2016). Kebijakan Penanganan Pembiayaan Muḍārabah Bermasalah Pada Kopwan Bmt An-Nisa’yogyakarta. Jurnal Syari’ah, 5(1).

Khairunisa, M. (2020). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Jurnal Islamic business and finance, 1(1).

Khoerulloh, A. K. (2019). Pengaruh Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah dan Pendapatan Margin Murabahah Terhadap Laba Usaha pada BMT Muda Surabaya. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 2(1), 38–54.

Lestari, N. M., & Wati, S. (2018). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Mudharabah Di Bank Muamalat Indonesia Serta Pengaruhnya Terhadap Penurunan Tingkat Non Performing Financing (NPF) Bank Muamalat Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 75–99.

Lubis, A. (2016). Agency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Alqalam, 33(1), 46.

Mulyaningsih, S., & Fakhruddin, I. (2016). Pengaruh Non Performing Financing Pembiayaan Mudharabah dan Non Performing Financing Pembiayaan Musyarakah terhadap Profitabilitas pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Media Ekonomi, 16(1).

Musdalifah, M., & Rahim, A. (2020). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Untuk Mencegah Financial Distress Pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Bone. Jurnal Ilmiah Al-Tsarwah: Ilmu Ekonomi Dan Keuangan (Konvensional Dan Syariah), 3(1), 43–72.

Nurjanah, M. (2016). Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabaḥah Di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto. IAIN Purwokerto.

Sarono, A. (2019). Analisis Problem Pembiayaan Mudharabah Serta Solusinya. Diponegoro Private Law Review, 4(1).

Turmudi, M. (2016). Manajemen Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Perbankan Syariah. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 95–106.]

Wawancara dengan Yopie Rama Yuarsyah sebagai salah satu karyawan bagian marketing Bank BNI Syariah Kantor Cabang Problinggo.

Zulfikri, A., Sobari, A., & Gustiawati, S. (2019). Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah Bank BNI Syariah Cabang Bogor. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 1(1), 65–78.
     Plum Analytic Metrics

Published
2020-12-29

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.