TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DAN PENERAPANNYA PADA PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Maqashid Al-Syari’ah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan dalam kegiatan ekonomi Maqashid Al-Syari’ah berguna dalam pembangunan ekonomi yang membahas tentang masalah ekonomi, fenomena ekonomi, dan merumuskan suatu kebijakan. Ulama-ulama klasik maupun kontemporer banyak yang memberikan pendapat mengenai maqashid al-syariah, namun al-syatibi merupakan teori yang paling terkenal. Teori Maqashid Al-Syari’ah sendiri bermakna sebagai inti dalam menganalisis ekonomi yang membahas tentang kemiskinan, distribusi kekayaan, dan membangun ekonomi. Dalam hal ini yang ingin dicapai Maqashid Al-Syari’ah adalah penghilangan segala permasalahan ekonomi untuk mencapai kehidupan yang sejahtera Dalam penerapannya pada sistem keuangan islam Maqashid Al-Syari’ah sebagai inti dalam keberlangsungan kegiatan ekonomi karena tanpa Maqashid Al-Syari’ah keuangan islam kehilangan substansi syariahnya. Tujuan penelitian ini adalah melihat dan mengetahui bagaimana teori maqashid al-syari’ah dan penerapannya pada perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian perpustakaan (library research) ,Peneliti mencari sumber-sumber yang berasal dari buku,jurnal dan artikel yang berkaitan dengan maqashid al syariah yang selanjutnya setelah diproleh peneliti mengolah data dengan mengaitkannya pada fenomena yang ada di perbankan syariah pada umumnya. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pererapan Maqashid al-syari’ah pada perbankan syariah sudah sesuai dengan memerhatikan indikator pada maqashid al-syari’ah yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs),akal (al-‘aql),harta (al-mal),dan keturunan (al-nasl). Begitu juga pada Investasi dengan Akad Mudharabah, pada Jaminan dalam Akad Mudharabah dan Musyarakah, Pada Transaksi Multi Akad, Pada Rahn dan Pemanfaatan Marhun (Barang Gadai), Pada Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
References
Ibrahim,Azharsyah .dkk,( 2021) ,Pengantar Ekonomi islam ,Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia,
Ibrahim,Duski, (2019) ,Al-qawaid almaqashidiyah:kaidah-kaidah maqashid,Yogyakarta:Ar-ruzz media.
Ika dan Abdul, (2014) ,Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah Jakarta:Kencana.
Mawardi,Ahmad Imam i, (2010) ,Fiqh Minoritas: Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan ,Yogyakarta:Lkis Printing Cemerlang.
Moh Nasuka dan Subaidi, (2017) “MAQĀṣID SYARĪ’AH Sebagai Koridor Pengelolaan Perbankan Syariah”, Iqtishoduna Vol. 6 No. 2
Muhammad Zaki dan Bayu, (2015),” Aplikasi Maqashid asy Syariah Pada Sistem Keuangan Syariah”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam Vol. 3, No. 2,
Nurhayati & Ali Imran Sinaga, (2019),Fiqh dan Ushul Fiqh ,Jakarta: Kencana.
Rizki ,Sandi , (2017) “Aplikasi Maqashid Al-Syari’ah Dalam Bidang Perbankan Syariah”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 1 No.2
Sarwat,Ahmad, 2019,Maqashid Al-Syari’ah ,Jakarta:Rumah Fiqih Publishing
Sodiqin,Ali, 2012,Fiqh dan Ushul Fiqh ,Yogyakarta:Beranda Publishing
AgusTianto (2015), “Maqashid Syariah dalam Ekonomi, Keuangan danPerbankan Syariah”, dalam https://www.iqtishadconsulting.com/content/read/blog/artikel/maqashid-syariah-dalam-ekonomi-keuangan-dan-perbankan-syariah ,dikutip pada 11 oktober 2021

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


