SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) PADA E-COMMERCE DITINJAU DARI MAQASHI SYARIAH
Abstract
Kebutuhan akan akses internet bagi masyarakat Indonesia seakan sudah menjadi kebutuhan primer, pernyataan tersebut didasari atas presentase pengguna internet yang dirilis oleh APJII pada tahun 2022 telah mencapai 210 juta dan dari angka tersebut 88,1% telah menggunakan layanan E-Commerce sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan di era teknologi. Tapi dengan perkembangan teknologi dan penggunaan teknologi tersebut masih menyisakan beberapa masalah antara lain antusiasme masyarakat indonesia terhadap penggunaan e-commerce belum dibarengi dengan kepercayaan kepada pelaku usaha di e-commerce, akses kepada jasa perbankan, layanan e-Money dan sistem pembayaran digital lainnya yang menjadi penopang dalam bertransaksi di e-commerce. Kemunculan sistem pembayaran cash on delivery (COD) menjadi angin segar bagi kelompok tersebut di atas tapi masih memunculkan masalah baru yaitu potensi kerugian pada pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis berbasis COD. Dengan fenomena tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian berkenaan dengan tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap sistem pembayaran COD yang melibatkan pihak ketiga. Jenis penelitian dalam penelitian adalah field research kualitatif menggunakan pendekatan normatif (Maqashid Syar’i) yaitu pendekatan terhadap suatu masalah yang didasarkan atas hukum Islam, baik itu berasal dari al-Qur’an, hadis, kaidah ushul fiqh dan pendapat para ulama dalam memandang sebuah permasalahan terkait dengan etika bisnis Islam. Diharapakan dengan penelitian ini bisa memperjelas status hukum cash on dilevery (COD) mengingat dalam perjalanannya prinsip maslahah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konsep muamalah sering terabaikan dengan munculnya masalah di masyarakat.
References
Abu Sulayman, Abdul Wahhab.2009. al-Maqasid fi Manasik. London: Muassasah al-Furqan.
Al-Jauziyyah, I.Q. I‘lam al-Muwaqi‘inan Rabbi al-Alamin.Kairo: Dar al-Hadits, 2006.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). Al -Muwafaqat fi Usul al-Syariah. Beirut: Dar al-Ma’rifah
Ainur, A., Rezky, A., Tanda, P., & Dewi, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash On Delivery Pada Media E-Commerce .
Emmy Yuhassarie dkk. 2005. Undang-Undang kepailitan dan Perkembangannya: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum,Ainur, Afida, Angel Rezky, Pratama Tanda, and Arytasia Dewi. 2022. “PENYELESAIAN SENGKETA SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY PADA MEDIA E-COMMERCE Komunikasi Dan Bersosialisasi Saja , Melainkan Telah Memberikan Kontribusi Yang Demikian Besar Bagi Commerce ( E-Commerce ). 1 Transaksi Jual Beli Secara Online Dinilai Lebih E” 6.
Azizah, Sheillavy, Sandy Rizki Febriadi, and Popon Srisusilawati. 2020. “Analisis Maqashid Syariah Tentang Menjaga Harta Terhadap Penangguhan Penyerahan Jaminan Logam Mulia Kolektif.” Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 53. https://doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19380.
Fuadi, M. Z. R. H, and A. Diniyanto. 2022. “Evaluasi Sistem Cash On Delivery : Demi Meningkatkan Kepastian Hukum Dalam Perkembangan Transaksi Elektronik DI Indonesia Evaluation Of Cash On Delivery System For Improvung Legal Certainy In The Development Of The Electronic Transactions In Indonesia.” IPMHI Law Journal 2 (2): 251–64. file:///E:/jurnal seminar proposal/jurnal fix/COD/55074-Article Text-156738-1-10-20220222.pdf.
Hasan, Zulfikar, and Mutia Rosiana Nita Putri. 2022. “International Journal of Islamic and Civilizational Studies.” International Journal of Islamic and Civilization Studies 9 (1): 35–44.
Hidayatullah, Syarif, and Ditha Wiradiputra. 2021. “Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan.” Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 12 (2): 112–25.
Huda, Siti Nurul, and Udin Saripudin. 2022. “Kontemporer Implementation of Maqashid Sharia Theory in Contemporary” 5.
Imansyah, Zuhri, Jayusman, Erina Pane, Iim Fahimah, and Efrinaldi. 2020. “Tinjauan Maqasid Syariah Terhadap Perkara Harta Bersama Dan Kontribusinya Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu).” Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 13 (1): 1–20. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ijtimaiyya/index%0ATINJAUAN.
Retnowati, May Shinta, Namira Muthia Rosalina, Devid Frastiawan, Amir Sup, Muhammad Irkham Firdaus, and Mohammad Syifa Urrosyidin. 2022. “Analisis Asas Itikad Baik Dalam Jual Beli Online Berbasis COD ( Cash on Delivery ) Analysis of The Good Faith in The Online Sell Based on COD ( Cash on Delivery ) Pendahuluan Teknolgi Yang Menyebabkan Timbulnya Kegiatan Jual Beli Secara Online . Para Piha” 3 (1): 10–18.
Shaw, M., Blanning, R., Strader, T., & Whinston, A. (Eds.). (2012). Handbook on electronic commerce. Springer Science & Business Media.
Xiao, X., Y. Liu, and Z. Zhang. 2012. “The Analysis of the Logistics Mode Decision to E-commerce.” Journal of Electronic Commerce in Organizations 10 (4): 57–70. doi:10.4018/jeco.2012100105
Zhang, J., P. W. Farris, J. W. Irvin, T. Kushwaha, T. J. Steenburgh, and B. A. Weitz. 2010. “Crafting Integrated Multichannel Retailing Strategies.” Journal of Interactive Marketing 24 (2): 168–180. doi:10.1016/j.intmar.2010.02.002.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.