Implementasi Penerapan Psak 109 Terhadap Akuntansi Zakat Infak Dan Sedekah Pada Baznas Kabupaten Halmahera Utara
Abstract
Sebagai salah satu lembaga organisasi swadaya masyarakat lembaga pengelola Zakat dan Infak, Sedekah sudah seharusnya membuat pembukuan untuk dana yang dikelolanya. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang menggunakan jasanya percaya bahwa dana yang dititipkan dikelola dengan baik. Laporan keuangan yang dibuat juga harus sesuai tujuan akuntansi syariah. Akuntansi syariah memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai instrumen pertanggung jawaban memenuhi kewajiban kepada Allah, individu dan lingkungan masyarakat. serta, sebagai instrumen membantu terciptanya keadilan sosial ekonomi seperti dikehendaki ekonomi Islam. Dalam PSAK 109 zakat harus di berikan kepada muzakki kepada mustahik, baik melalui amil maupun secara langsung. disimpulkan bahwa zakat adalah kewajiban muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi yang berhak menerima sesuai syariat. Untuk itu BAZNAS Kabupaten Halmahera Utara selama ini didalam melaporkan aliran dana zakat, infak dan sedekah dalam membuat laporan penerimaan dan laporan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah. Belum sepenuhnya sesuai dengan standar PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat, infak dan sedekah. Hasil study ini sangat berbanding dengan persepsi yang dibagun, hal ini dikarenakan kekurangan sumber daya manusia yang belum memiliki kompetensi tentang akuntansi zakat tersebut.
References
Badan Amil Zakat Nasional. 2021. Profil BAZNAS. Diakses dari halaman web: https://baznas.go.id/profil. diakses pada tanggal 28-09-2021
Chapra, Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, Cet. I; Jakarta : Gema Insani Press, 2000
Chrisna, H., & Khairani, S. Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang pelaporan Keuangan Pada Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat Cabang Medan. 2020),
Hasan M. Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), Cet. I; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Madani. Hukum Islam: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2016.
Muhammad, Masrur Huda, 2012. Syubhat Seputar Zakat. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Solo.
Muhammad Syafi’i Antonio, dkk, Bank Syariah analisis kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, (et al)., Drs. Muhammad, M.Ag., Yogyakarta: EKONISA, 2006
Otoritas Jasa Keuangan, Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia, (Jakarta, 2013)
Qodariah Barkah, P. C. Fikih Zakat, Sedakah, dan Wakaf. Jakarta: Prenadamedia Group. 2020.
Riyadi Sarojo, Penelitian Kualitatif Pendidikan, Malang : PPS IKIP Malang, 1992
Senduk, Safir, Mengelola Keuangan Keluarga, Jakarta : PT, Elex Media Komputindo, 2001
Setiawaty, R, Literasi Keuangan Islam, Suatu Telaah Literatur, Jurnalretur Stiekhairiyah
Riyadi Sarojo, Penelitian Kualitatif Pendidikan, Malang : PPS IKIP Malang, 1992
Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga terkait, BMUI dan Takaful di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990
Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, Jakarta: Alfabet, 1999
Akmal, H., & Saputra, Y. E, Analisis tingkat literasi keuangan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2016 Vol. 1, No. 2.
Pujianto dan Asrori. Implementasi PSAK 109 Pada Organisasi Pengelola Zakat dan Infak/ Sedekah di Kota Semarang. Accounting Analysis Journal. 4(1). (2015
Komala, Adeh Ratna. Kualitas Informasi Akuntansi pada Organisasi Pengelola Zakat (Survey pada organisasi pengelola zakat di Bandung). Jurnal Riset Akuntansi. VI(1). (2014
buletin al-Tazkiyah “GALERI ZAKAT” edisi ketiga bulan sept-des 2015
Widayanti I, Pengaruh Status Sosial Ekonomi Orang Tua, Pendidikan Pengelolaan Keuangan Keluarga dan Pembelajaran di Perguruan Tinggi Terhadap Literasi Financial Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Humanira, Vol. 2, No, 2004.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


