ANALISIS PEMIKIRAN TOKOH EKONOMI ISLAM INDONESIA TENTANG MERGER BANK SYARIAH BUMN MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA

  • Anggie Ika Rahmayati UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Aisyiatus Shahiyah Suharto UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ahmad Qosim UIN Sunan Ampel Surabaya

Abstract

Inisiasi pendirian mega merger Bank Syariah BUMN mendatangkan pro dan kontra di banyak tokoh. Beberapa tokoh yang menyikapi merger tersebut di antaranya ialah Agustianto Mingka dan Riawan Amin. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk menganalisis pemikiran Agustianto Mingka dan Riawan Amin tentang merger Bank Syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam upaya peningkatan perbankan Syariah di Indonesia; 2) Untuk mendeskripsikan persamaan dan perbedaan pemikiran Agustianto Mingka dan Riawan Amin tentang merger Bank Syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam upaya peningkatan perbankan Syariah di Indonesia. Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif dengan pendekatan interpretative. Dalam pengumpulan data, riset ini menggunakan dua teknik, yakni wawancara dan studi dokumen. Dalam hal analisis data, penelitian ini menggunakan analisis isi dan analisis komparatif. Kesimpulan dari riset ini: 1) Agustianto Mingka, melalui pemikirannya terhadap merger Bank Syariah BUMN menyatakan kesetujuannya. Kesetujuan ini didasarkan pada beberapa peluang dan kesempatan merger yang melebihi permasalahan, tantangan, serta konsekuensi mudhorot merger. Adapun Riawan Amin sebelum dilakukan merger, pemikirannya lebih tercurahkan kepada kelemahan-kelemahan, tantangan-tantangan, serta konsekuensi-konsekuensi merger yang berorientasi merger bukanlah solusi dan pilihan terbaik. Setelah dilakukan merger, solusi dan strategi yang diberikan oleh Agustianto Mingka sekiranya bank hasil merger menjadi bank besar ialah penambahan modal sekiranya Bank Syariah Indonesia (BSI) menempati BUKU IV, serta berfokus terhadap penanggulangan kelemahan dan tantangan merger. Adapun Riawan Amin setelah dilakukan merger juga berpendapat jika pemerintah perlu menambah modal kepada Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi bank tergolong BUKU IV. Selain itu, strategi dan solusi yang diberikan oleh Riawan Amin dalam rangka mengusahakan Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi bank besar ialah dengan pengoptimalan sumber daya manusia dan sumber daya non manusia; 2) Persamaan pemikiran Agustianto Mingka dengan Riawan Amin, keduanya mengasumsikan solusi dan strategi merger berupa penambahan modal, sehingga BSI bisa menjadi bank BUKU IV yang arah geraknya lebih luas dari pada bank BUKU I, II dan III. Perbedaan pemikiran Agustianto Mingka dengan Riawan Amin bisa dilihat dari sebelum dan sesudah merger Bank Syariah BUMN. Sebelum merger, Agustianto Mingka menyatakan sikap kesetujuannya terhadap merger bank syariah BUMN. Sementara itu, Riawan Amin menyatakan ketidaksetujuannya sebab pengaruh dari pemikiran Anwar Abbas, ketua PP. Muhammadiyah. Perbedaan lain bisa dilihat dari segi strategi pembesaran merger bank syariah. Strategi yang dipilih oleh Agustianto Mingka berupa antisipasi terhadap permasalahan dan tantangan, serta penanggulangan terhadap kekurangan-kekurangan merger. Adapun Riawan Amin, strateginya lebih tercurahkan pada pengoptimalan sumber daya manusia dan sumber daya non manusia. Dalam riset ini, penulis menuliskan tiga saran. Pertama, meneliti hal-hal yang besifat spesifik, seperti komparasi strategi pemikiran Agustianto Mingka dan Riawan Amin dalam membesarkan merger Bank Syariah BUMN. Kedua, meneliti seberapa efektif strategi yang diberikan oleh Agustianto Mingka dan Riawan Amin dalam membesarkan merger Bank Syariah BUMN. Ketiga, meneliti aspek kekurangan dan kelebihan strategi yang diberikan oleh Agustianto Mingka dan Riawan Amin dalam membesarkan merger Bank Syariah BUMN.

Keywords: Pemikiran, Ekonomi Islam, Bank Syariah

References

Ataina Hudayati, “Merger dan Akuisi Berbagai Permasalahan dan Kemungkinan Penyalahgunaannya,” Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Vol. 1, No. 2 (September, 1997), 185.
Agustianto Mingka, Wawancara, Surabaya. 07 Januari 2022.
Aplikasi KBBI, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Abdul Moin, Merger, Akuisisi, dan Divestasi (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), 56
Amin, Riawan . Wawancara, Jakarta. 21 September 202
Bhivestama, “Faktor-Faktor Keberhasilan dan Kegagalan Merger dan Akuisis,” https://www.bhivestama.com/single-post/2016/08/18/faktor-keberhasilan-dan-kegagalan-merger-dan-akuisisi; diakses tanggal 17 Mei 2022.
Erwin Saputra Siregar, “Analisis Dampak Kebijakan Merger Dalam Pengembangan Bank Syariah Di Indonesia,” Jurnal Ekononi Syariah, Akuntansi dan Perbankan, Vol. 5, Issue 1 (2021), 18.
Fred R. David, Strategic Management (Florence South Carolina: Francis Marion University, 2011), 157
Fuad, Hafid “Ada Tiga Syarat Bank Syariah Indonesia Bisa Optimal MembawaBerkah,” https://ekbis.sindonews.com/read/279674/178/ada-tiga-syarat-bank-Syariah-indonesia-bisa-optimal-membawa-berkah-1608815530; diakses tanggal 28 April 2021.
Hudayati,Ataina “Merger Dan Akuisi Berbagai Permasalahan Dan Kemungkinan Penyalahgunaannya,” Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, Vol. 1, No. 2. September, 1997.
I Made Sudananajemen Keuangan Perusahaan (Teori Dan Praktik) (Makasar: Erlangga, 2015), 275
Mangoting, Yenni. 1999. “Penggunaan Metode by Purchase dan Pooling of Interest Dalam Rangka Penggabungan Usaha (Business Combination) dan Efeknya Terhadap Pajak Penghasilan”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1, No. 2 (Nopember).
Mingka, Agustianto. Wawancara, Surabaya. 07 Januari 2022
Nissa, Izzun Khoirun “Analisis Dampak Merger Perbankan Syariah BUMN Pada Laba Bersih Terhadap Kinerja Keuangan,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 01. 2022.
Pivi Pricifal Yosefa Tarigan dan Wahyu Ario Pratomo, S.E., M.Ec. “Analisis Dampak Merger Dan Akuisis Terhadap Abnormal Return dan Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol. 03, No. 03 (2017), 202.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No, 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas Pasal 1 Angka 1.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tentang Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank Pasal 7.
Riawan Amin, Wawancara, Jakarta. 21 September 2021
Siregar, Erwin Saputra. “Analisis Dampak Kebijakan Merger Dalam Pengembangan Bank Syariah Di Indonesia,” Jurnal Ekononi Syariah, Akuntansi dan Perbankan, Vol. 5, Issue 1 (2021).
Teng Berlianty, Hukum Organisasi Perusahaan (Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2019), 71
Wiyono, Wiwin Muchtar. “Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah BUMN Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah,” Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 23, Issue 1. Maret, 2021
Zainuddin, Ika Atikah, Maimunah, Fuad. “Penguatan Merger Bank Syariah BUMN dan Dampaknya Dalam Stabilitas Perekonomian Negara,” Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, Vol. 8, No. 2. 2021
     Plum Analytic Metrics

Published
2023-01-01

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.